SELAMAT DATANG DI BLOG SUPPORT MAVRODI MONDIAL MONEYBOX INDONESIA …. SEMOGA SUKSES .....SELAMAT DATANG DI BLOG SUPPORT MAVRODI MONDIAL MONEYBOX INDONESIA …. SEMOGA SUKSES

KLIK GAMBAR UNTUK JOIN
https://docs.google.com/forms/d/1a_LB0iGBi90m6deud8Ym22U4vc8AzXbyEeuuqxun2tQ/viewform


Senin, 19 Agustus 2013

Masuk Pegawai Negri Nyogok, Sama Saja Makan Uang Haram 7 Turunan


 

Judul tulisan ini akan membuat kuping merah, dan menimbulkan kemarahan ribuan bahkan jutaan orang di negara ini, negara yang masyarakatnya agamis, pancasilais, yang bernama Indonesia. Tapi tak apalah, mereka yang nyogok boleh buat tulisan balasan untuk berargumentasi atau membenarkan tindakan sogok menyogok dan menerima sogokan dalam proses penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hampir seluruh Indonesia kalau tidak boleh dikatakan merata.

Berita tentang tindakan penyogokan untuk menjadi PNS begitu santer di koran-koran lokal, nasional, dan di TV-TV lokal dan Nasional, namun salah satu bentuk tindakan korupsi ini sangat susah untuk dibuktikan karena transaksinya di bawah tangan alias tanpa bukti atau kwitansi, dan tawarannya pun diperoleh lewat bisik-bisik pejabat bupati, gubernur, atau pejabat BKD yang menerima pegawai baru. BENAR-BENAR RAPI DAN TRICKY.

Menyogok adalah suatu tindakan melawan hukum untuk mengambil hak orang lain dengan cara memberikan sejumlah uang pada pembuat keputusan penerimaan pegawai negeri. Uang sogokan ini diberikan saat proses perekrutan CPNS dimana para calon ini mentransfer ke Rekening seseorang atau menyerahkan secara tunai kepada pembuat keputusan lewat perantara supaya tidak tercium oleh penegak hukum yang masih punya hati nurani. Penyogokan ini akan terkuak apabila calon CPNS tidak diterima sebagai CPNS dan dan Calon CPNS yang menyogok ini akan tetap diam dan pura-pura diterima secara murni kalau namanya masuk dalam daftar calon PNS yang diterima.

Kalau dilihat dari hukum manapun,baik itu hukum bernegara atau hukum agama, tindakan penyogokan ini sangat ilegal secara hukum negara dan sangat diharamkan oleh hukum agama. Hal ini dikarenakan tindakan penyogokan akan berdampak panjang dan sangat massive dalam waktu yang sangat-sangat lama. Diterima atau diluluskan karena sogokan sama saja menerima seseorang menjadi PEGAWAI tanpa kualifikasi atau tanpa kemampuan yang disyaratkan dengan menggeser para calon yang mampu dan punya keahlian dan kualifikasi yang tinggi. Sehingga para pegawai yang diterima menjadi PNS adalah orang-orang yang tidak punya kemampuan kalau tidak mau dibilang BODOH.

Sudah bisa dibayangkan bagaimana jadinya negara ini kalau diurus oleh ORANG-ORANG BODOH, dan PARA PENYOGOK alias MANUSIA-MANUSIA BERMENTAL KORUP, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu, MENYOGOK. Akibatnya saat ini sudah sangat dirasakan, para Bupati, Gubernur, para Kepala Dinas, bahkan pegawai kecil sekalipun melakukan PERJALANAN DINAS FIKTIF atau membuat SPPD FIKTIF, melakukan PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN KEGIATAN, melakukan PUNGLI untuk LAYANAN GRATIS, untuk  mendapatkan UANG TAMBAHAN, karena uang yang diterima perbulan tidak mencukup lagi, SK sudah tergadai ke BANK, Cicilan Kendaraan dan Rumah setiap bulan yang harus dibayar.

Tindakan menerima SOGOKAN sudah dianggap JAMAK, dan LAZIM, sudah menjadi BUDAYA, karena mereka saat menjadi PNS juga membersikan SOGOKAN, sehingga dalam menerima SOGOKAN, kata HARAM tidak ada dalam OTAK mereka, yang ada hanya ANGKA-ANGKA, angka-angka uang yang akan diterima, dan angka-angka HUTANG yang akan dibayar.

Mereka lupa kalau jabatan PNS yang mereka SANDANG saat ini adalah HAK ORANG LAIN yang mereka ambil secara PAKSA dengan UANG SOGOKAN. Mereka senang menerima GAJI HARAM, SOGOKAN HARAM, dan uang tersebut dibelikan SUSU ANAKNYA, dibelikan BERAS untuk MAKAN SEKELUARGA, dibelikan TANAH untuk DIWARISKAN, membeli KENDARAAN untuk DIPAMERKAN. PNS yang NYOGOK ini benar-benar bergelimang UANG HARAM dalam KESEHARIAAN HIDUPNYA, dan mereka SADAR atau TIDAK SADAR merasa BAHAGIA dengan KAMUFLASE dan MANIPULASI ini.

Dan bahkan kalau seandainya HATI NURANI mereka berubah BAIK, tindakan mereka selama ini tidak bisa atau pernah tertebus atau terbayar dengan banyak sedekah atau NAIK HAJI sekalipun,karena Uang yang disedekahkan atau dipakai untuk NAIK HAJI adalah UANG HARAM, dan akan SELAMANYA jadi HARAM.

Secara kasarnya bisa dikatakan kalau SUSUNYA dibeli menggunakan UANG HARAM dan akan MELAHIRKAN ANAK HARAM juga. Kalau hal ini tetap DIBIARKAN makan NEGARA ini akan diurus oleh Para ANAK HARAM yang dibesarkan oleh UANG HARAM dan itu akan berulang terus SAMPAI 7 TURUNAN dan bahkan lebih. WASPADALAH!!!!!!


Sumber Berita: http://hendrikampai.com/

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: